Senin, 08 April 2019
KATA YOUTUBER BARU MRT BIASA AJA!!!!!!!
Posted on April 08, 2019by http://azizsyarifuddin15.blogspot.com/ with No comments
MOTIF APAKAH YANG DAPAT MEMPENGARUHI KEJAHATAAN TI
Posted on April 08, 2019by http://azizsyarifuddin15.blogspot.com/ with No comments
MOTIF APAKAH YANG DAPAT MEMPENGARUHI KEJAHATAAN TI
Perkembangan akal manusia yang
begitu cepat yang berpengaruh kepada maupun dipengaruhi oleh teknologi
informasi seolah sudah tidak bisa dibendung lagi, khususnya di zaman kemajuan
seperti sekarang ini tatkala manusia menciptakan sekaligus membutuhkan
teknologi Jaringan komputer. Internet merupakan kegiatan komunitas komersial
menjadi bagian terbesar, dan tercepat pertumbuhannya yang telah melampaui
batas-batas suatu negara. Dengan melalui jaringan internet maka kita bisa
mengetahui apa yang terjadi saat ini di belahan dunia lain.
Dengan dunia internet atau disebut
juga cyberspace, hampir segalanya dapat dilakukan. Segi positif dari
dunia maya ini tentu saja membentuk trend perkembangan teknologi dunia
dengan segala bentuk kreativitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari, misalnya berupa pornografi yang marak di media Internet.
Perkembangan teknologi Internet
memunculkan kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan
melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus cyber crime di
Indonesia, merupakan fenomena, seperti pencurian kartu kredit, hacking
terhadap berbagai situs, penyadapan transmisi data orang lain,
(misalnya email), dan manipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang
tidak dikehendaki ke dalam programer komputer. Berbagai tindakan di atas dapat
dikenakan tindak pidana, baik delik formil maupun materiil. Delik formil
karena menyangkut perbuatan seseorang mengakses data komputer orang lain
tanpa izin, sedangkan delik materil adalah perbuatan itu telah menimbulkan
akibat kerugian bagi orang lain.
Cybercrime kerap disamakan dengan computer crime. menurut
The U.S. Department of Justice adalah sebagai “…any illegal act
requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation,
or prosecution”. Hal senada disampaikan oleh Organization of European
Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai: “Any
illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic
processing and/or the transmission of data”. Sementara menurut Andi
Hamzah kejahatan komputer mempunyai pengertian sebagai berikut: ”Kejahatan
di bidang komputer [yang] secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan
komputer secara illegal”.
Kejahatan ini memiliki karakteristik
yang berbeda dengan kejahatan kerah biru maupun kejahatan kerah putih.
Kejahatan kerah biru (blue collar crime) merupakan jenis kejahatan atau
tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan,
pencurian, pembunuhan dan lain-lain. Lawannya adalah kejahatan kerah putih (white
collar crime). Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok
kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan
kejahatan individu. Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul
sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas.
Contoh contoh
kejahatan yang ada di TI (Teknologi informasi)
Seiring dengan perkembangan
teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “Cyber
Crime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus
“Cyber Crime” di Indonesia , seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa
situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi
data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer
computer dan yang lagi viral sekarang adalah kasus HOAX.
A. Pengertian cyber crime
cyber
crime adalah suatu aktivitas kejahatan di
dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan
internet sebagai medianya.
- Dalam arti luas, pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.
- Dalam arti sempit, pengertian cybercrime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
Cyber
crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan
beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan
oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi. Kejahatan
dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan
sebutan Cyber Attack. Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan worm/
virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer di dunia
yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.
B.
Macam macam kejahatan teknologi komunikasi dan informasi
·
Hoax
hoax adalah berita bohong atau berita tidak bersumber. Hoax
adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar
adanya. Kegiatan
berselancar di dunia maya saat ini menjadi hal yang sangat sering dilakukan
bagi kebanyakan orang. Saat membuka gerbang ke dunia maya, ada satu hal yang
harus ada dibenak diri kita. Yakni tidak semua hal yang Anda baca di internet
itu benar. Alasannya cukup sederhana, ada begitu banyak informasi atau berita
palsu bertebaran atau hoax. Hal itu terjadi karena informasi sangat mudah untuk
disebarkan di internet.
· Carding
Carding bisa dibilang sebagai salah satu tindak
pencurian, namun bersifat digital. Pasalnya, carding adalah sebutan untuk
aktivitas berbelanja secara ilegal menggunakan nomor atau identitas kartu
kredit orang lain. Adapun pelakunya sendiri disebut dengan carder.Dan lebih parah lagi bahwa ternyata Indonesia
merupakan negara kedua setelah Ukraina dengan tingkat kejahatan carding
terbanyak di dunia. Tidak tanggung-tanggung lagi, 20% transaksi internet dari
Indonesia merupakan hasil carding.Oleh sebab itu, tidak heran bayak situs belanja
online dunia yang memblokir alamat IP asal Indonesia. Dalam artian, blacklist
sehingga orang Indonesia tidak dapat berbelanja di situs tersebut. Intinya
Carding merupakan kejahatan internet yang sangat merugikan orang lain.
·
Defacing
Kejahatan internet yang satu ini
bekerja dengan mengubah suatu halaman situs atau website pihak lain. Biasanya
karena kekecewaan, dan ini tidak bersifat fatal. Dalam artian tidak terlalu
merugikan. Ada beberapa kasus defacing yang terjadi pada situs-situs pemerintah
seperti Menkominfo, BI, KPU, dan masih banyak lagi. Situs yang terkena defacing
biasanya dapat dipulihkan dengan cepat.
· Hacking
Hacking atau hacker adalah kegiatan pencurian
privasi dengan cara meretas progam komputer milik orang atau pihak lain. Akan
tetapi meski tergolong satu tindakan kejahatan, hacking sendiri rupanya terbagi
menjadi dua kategori, yaitu baik dan buruk. Hacker baik adalah hacker yang
mengamati keamanan suatu program milik orang lain, apabila ditemukan celah,
hacker tersebut segera memberi tahu developer-nya bahwa program aplikasi tidak
aman dan sebaiknya segera diperbaiki. Sedangkan hacker buruk biasanya justru
memanfaatkan celah keamanan untuk tujuan jahat. Misalnya mengacaukan program
komputer, mencuri privasi, atau mengambil alih sebuah program aplikasi.
Spamming
Spamming adalah aktivitas mengirimkan pesan atau
iklan yang tidak dikehendaki melalui email atau surat elektronik. Pengiriman pesan
tersebut biasanya bertubi-tubi, sehingga tidak heran jika pesan masuk ke folder
spam. Ada berbagai macam pesan spam yang biasa masuk ke email kita seperti
mengatasnamakan dapat hadiah, lotere, atau seseorang yang mengaku mempunyai
rekening di sebuah negara, dan lain sebagainya. Pernah terjadi kasus seorang spammer ditangkap
dan terancam menghadapi BUI, serta dikenai sanksi membayar denda US$ 230 juta
atas kasus spam mail marketing. Malware
Selain digolongkan sebagai virus, malware rupanya juga bisa dibilang sebagai tindak kejahatan. Sebab, malware dapat membobol atau merusak suatu software bahkan sistem operasi. Ada berbagai macam rupa malware seperti worm, trojan, horse, adware, dan lain-lain. Meskipun dapat di tangani dengan program antivirus atau anti-malware, namun kejahatan ini perlu diwaspadai. Dikarenakan beberapa pihak mengatakan bahwa malware dapat mengakses data privasi seseorang yang tersimpan di dalam komputer tanpa diketahui. Mengingat teknologi berkembang dengan cepat, maka malware juga ikut berkembang dari waktu ke waktu.
UPAYA-UPAYA YANG DAPAT KITA LAKUKAN UNTUK MENANGGULANGI KEJAHATAAN IT
Aspek Ancaman Keamanan Aspek ancaman keamanan yang terjadi
terhadap informasi adalah
a. Privacy, adalah sesuatu yang bersifat rahasia(provate).
Intinya adalah pencegahan agar informasi tersebut tidak diakses oleh orang yang
tidak berhak. Contohnya adalah email atau file-file lain yang tidak boleh
dibaca orang lain meskipun oleh administrator. Pencegahan yang mungkin
dilakukan adalah dengan menggunakan teknologi enksripsi, jadi hanya pemilik
informasi yang dapat mengetahui informasi yang sesungguhnya.
b. Confidentiality,
merupakan data yang diberikan ke pihak lain untuk tujuan khusus tetapi
tetap dijaga penyebarannya. Contohnya data yang bersifat pribadi seperti :
nama, alamat, no ktp, telpon dan sebagainya. Confidentiality akan terlihat
apabila diminta untuk membuktikan kejahatan seseorang, apakah pemegang
informasi akan memberikan infomasinya kepada orang yang memintanya atau menjaga
klientnya.
c. Integrity, penekanannya adalah sebuah informasi tidak
boleh diubah kecuali oleh pemilik informasi. Terkadang data yang telah
terenskripsipun tidak terjaga integritasnya karena ada kemungkinan chpertext
dari enkripsi tersebut berubah. Contoh : Penyerangan Integritas ketika sebuah
email dikirimkan ditengah jalan disadap dan diganti isinya, sehingga email yang
sampai ketujuan sudah berubah.
d. Autentication, ini akan dilakukan sewaktu user login
dengan menggunakan nama user dan passwordnya, apakah cocok atau tidak, jika
cocok diterima dan tidak akan ditolak. Ini biasanya berhubungan dengan hak
akses seseorang, apakah dia pengakses yang sah atau tidak. e. Availability, aspek ini berkaitan dengan
apakah sebuah data tersedia saat dibutuhkan/diperlukan. Apabila sebuah data
atau informasi terlalu ketat pengamanannya akan menyulitkan dalam akses data
tersebut. Disamping itu akses yang lambat juga menghambat terpenuhnya aspe
availability.
Refrensi :
Langganan:
Postingan (Atom)