Selasa, 26 Maret 2019

PERUBAHAN PROSES BISNIS / SOSIAL AKIBAT TEKNOLOGI


1.      BERIKAN 3 CONTOH PERUBAHAN PROSES BISNIS / SOSIAL AKIBAT TEKNOLOGI YANG “MELUNTURKAN” NILAI ETIKA TRADISIONAL. UNTUK TIAP CONTOH, SEBUTKAN TEKNOLOGINYA, MODEL KERJANYA, NILAI ETIKA TRADISIONAL YANG HILANG.
PROSES JUAL BELI
1.      Model Kerja
Pada era teknologi modern masa kini, proses jual-beli bisa dilakukan di mal-mal, supermarket atau minimarket seperti Matahari, Carefour, Ramayana, AlfaMart, Giant dan lain sebagainya, ataupun melalui gadget dan Mobile App seperti Tokopedia, Bukalapak, Shope dan lainnya.
            Proses bisnis dulunya dilaksanakan secara manual akan tetapi sekarang dengan adanya e- commerce (jual beli dalam internet) , maka proses bisnis dilaksanakan secara elektronik dalam hal ini menggunakan komputer sebagai media terjalinnya transaksi tersebut. Adapun teknologi yang digunakan dalam proses bisnis e-commerce ini adalah dengan menggunakan komputer yang bisa mengakses internet. Selain itu proses e-commerce ini bisa dilaksanakan dengan menggunakan mobil– phone atau yang sering disebut dengan handphone,dengan menggunkan apps store mempermudah pembeli tidak perlu sulit untuk mencari barang yang diinginkan, dan bertransaksi dimanapun, kapanpun yang mereka inginkan.

2.      Nilai etika tradisional yang hilang yaitu:

• Tidak adanya tawar menawar dalam proses jual-beli dan hilangnya rasa saling mengenal serta silaturahmi antar pembeli dan penjual.
Jaman dahulu orang melakukan proses transaksi jual beli di pasar. Dalam proses tersebut terdapat seni atau tradisi jual beli yaitu saling tawar menawar. Sedangkan jaman sekarang, karena kemajuan teknologi, orang-orang mulai melakukan proses jual-beli di mal-mal, supermarket, minimarket atau bahkan melakukan jual-beli di internet (on-line)  seperti menggunakan paypal (jual beli lewat media elektronik) atau sejenisnya. Hal ini justru menghilangkan etika tradisional, yaitu tawar menawar. Dengan adanya mal-mal seperti Matahari, Carefour, Ramayana, Giant atau yang sejenisnya saja kita sudah kehilangan seni atau tradisi tawar menawar, karena di mal-mal tersebut tidak ada barang yang bisa di tawar. Apalagi dengan adanya paypal kita jadi kehilangan etika saling silaturahmi, karena dengan adanya paypal, kita tidak bisa bertemu langsung dengan si penjual. Ataupun sebaliknya, yang secara otomatis kita tidak bisa bertemu dengan pembelinya.
• Rasa tanggung jawab
Rasa tanggung jawab dari para pengguna akan menjadi luntur karena dengan menggunakan e- commerce ini, pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung, akan tetapi bertemu didunia maya, jadi pembeli hanya perlu membuat account dan login kedalam layanan e-commerce, maka ia dapat langsung memesan barang yang ia mau. Namun dalam transaksi ini banyak juga orang yang tidak bertanggung jawab melakukan penipuan dalam proses jual beli melalui e-commerce ini. Rasa tanggung jawab disini bisa hilang karena pembeli bisa saja iseng-iseng dalam melakukan transaksi, dan ketika di konfirmasi oleh penyedia layanan, malah pembeli tidak mau menanggapi hal tersebut, sehingga bisa disimpulkan bahwa rasa tanggung jawab dari pembeli tersebut lama-kelamaan akan luntur bahkan hilang.
• Aktivitas
Dengan adanya e-commerce ini maka aktivitas pelanggan akan berkurang . Hal ini disebabkan dengan semakin mudahnya memesan suatu barang, maka para pelanggan hanya tinggal duduk di depan komputer, lalu tinggal transaksi dengan media komputer, maka barang yang diinginkan pun datang dengan jasa pengiriman.
Dengan berkurang aktivitas ini bisa berdampak buruk bagi para pelangan, terutama dibidang kesehatan, dengan berkurangnya aktivitas maka akan menyebabkan seluruh otot tubuh tidak bergerak sehingga akan menimbulkan bemacam penyakit.
• Nilai sosial
Dengan adanya e- commerce ini maka nilai sosial dari si pelanggan akan berkurang, karena sama halnya dengan pengurangan aktivitas diatas, maka kegiatan-kegiatan sosial pun nantinya akan semakin tidak dijalani oleh para pelanggan. karena para pelanggan hanya butuh komputer untuk mendapatkan apa yang mereka mau, jadi mereka akan berpikir buat apa bersosialisasi, karena tanpa adanya sosialisasi tersebut pun semua barang yang di inginkan bisa datang tepat waktu, cepat kerumah.
Mungkin seperti itulah beberapa pelunturan serta hilangnya nilai etika tradisional yang terjadi saat ini, di era globalisai dan era komunikasi akibat adanya e- commerce ini. Akan tetapi jika memang tidak berpasrah sepenuhnya pada layanan ini, maka hal tersebut diatas tidak akan terjadi.
SITUS JEJARING SOSIAL
1.      Model kerja
Pada masa kini, orang-orang lebih mengutamakan berkomunikasi dengan menggunakan situs jejaring sosial seperti facebook , kaskus, gmail, maupun yahoo messenger . Dengan jejaring sosial tadi kita dapat saling mengirim pesan, tukar-menukar informasi, foto atau gambar dan melakukan interaksi secara mudah tanpa harus bertemu dangan  pihak yang kita ajak berkomunikasi.
2.      Nilai etika tradisional yang hilang
a)      Orang jadi lebih sering berada di dunia maya sehingga menyebabkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang.
b)      Hilangnya rasa kepercayaan dan banyak beredarnya berita yang tidak benar (Hoax) sehingga tidak ada lagi fungsi dari musyawarah dan mufakat.
c)      Hilangnya kode etik dan rasa takut untuk melakukan hal-hal yang berbau pornografi dan pornoaksi
Penjelasan lebih lanjut Nilai Etika tradisional yang hilang:
Kepekaan terhadap lingkungan sekitar menjadi kurang biasanya terjadi apabila kita terlalu sering berada di dunia maya, sehingga kita tidak bisa tau apa yang terjadi di lingkungan sekitar kita. Banyak orang yang enggan keluar dari rumah, tidak mau  untuk bersosialisai karena sudah merasa cukup mendapatkan informasi melalui internet. Kebanyakan orang tersebut mendapatkan informasi berita tidak benar (Hoax) dan tidak ada lagi pengambilan keputusan secara musyawah dan mufakat. Hal ini tentu saja berpengaruh pada rasa persaudaraan kita yang perlahan akan hilang. Dengan adanya situs jejaring sosial juga sudah menghilangkan rasa takut pada diri kita untuk melakukan hal-hal yang berbau pornoaksi dan pornografi. Pada facebook tersebut, tidak sedikit orang yang “mengumbar” aurat mereka. dan kita sebagai pengguna atau pemakai sudah merasakan hal yang lumrah untuk melihat hal-hal tersebut. Sudah tidak ada lagi rasa takut atau rasa berdosa untuk melihat hal-hal tersebut karena sudah tidak merasa diawasi lagi.



MEDIA PEMBELAJARAN
1.      Model kerja
Pembelajaran yang disusun dengan tujuan menggunakan sistem electronik atau komputer sehingga mampu mendukung proses pembelajaran, Sistem pembelajaran yang digunakan sebagai sarana untuk proses belajar mengajar yang dilaksanakan tanpa harus bertatap muka secara langsung antara guru dengan siswa.
2.      Nilai etika tradisional yang hilang
a)      Kurangnya interaksi antar pengajar dan pelajar bahkan antar pelajar itu sendiri.
b)      Kecenderungan mengabaikan aspek akademik atau aspek sosial dan sebaliknya membuat tumbuhnya aspek bisnis atau komersial.
c)      Proses belajar mengajar cenderung ke arah pelatihan dari pada pendidikan.

Penjelasan lebih lanjut Nilai Etika tradisional yang hilang:
Dengan adanya elearning tentu menjadi kurangnya interaksi antara pengajar dan pelajar bahkan antar pelajar itu sendiri karena mereka bisa akses semua kegiatan belajar dirumah masing-masing, dan tingginya kecenderungan mengabaikan aspek akademik ataupun aspek sosial dan sebaliknya membuat tumbuhnya aspek bisnis atau komersial yang menguntungkan pihak tertentu, dan proses pembelajaran cenderung ke arah pelatihan dari pada pendidikan itu sendiri.
Dari tiga contoh diatas perubahan proses bisnis / sosial akibat teknologi menyebabkan dan mengakibatkan nilai etika tradisional semakin luntur, dan bahkan hilang. Teknologi boleh maju tetapi nilai etika tradisional , moral itu tetap dijaga agar tidak luntur dan mempengaruhi. perkembangan jaman. Perkembangan teknologi informasi akan berguna maksimal, bermanfaat apabila kita bisa menggunakannya ke hal-hal yang positif dan benar.
2. PELANGGARAN TERHADAP ETIKA AKAN MENDAPATKAN SAMKSI SOSIAL DAN SANKSI HUKUM. KAPAN PELANGGARAN ETIKA MEMPEROLEH SANKSI SOSIAL DAN MEPEROLEH SANKSI HUKUM BERIKAN CONTOH.

Interaksi hubungan dalam kehidupan masyarakat senantiasa diwarnai dengan penyalahgunaan, pelanggaran, ataupun penyimpangan. Walaupun telah ada etika sebagai pedoman dalam mengatur kehidupan masyarakat, namun ada sebagian diantaranya yang tidak taat, atau menentang dan bahkan membuat pelanggaran terhadap pedoman yang telah ada. Kondisi demikian akan menimbulkan ketidakseimbangan dalam masyarakat. Pola interaksi antar masyarakat tidak lagi berjalan lancar, karena muncul konflik dan saling tidak percaya, terjadi ketidak harmonisan dalam penghormatan terhadap etika yang ada, dimana ada yang masih setia terhadap etika, namun sebagian cenderung menentang dan membenarkan tindakannya. Dalam kondisi ini maka jika etika ataupun aturan yang berlaku tidak memiliki kemampuan untuk memecahkan permasalahan, maka masyarakat dalam kondisi krisis dan kekacauan pasti akan timbul.
Adapun beberapa hal yang membuat seseorang melanggar etika antara lain:
1.      Kebutuhan Individu : Kebutuhan seringkali adalah hal utama yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan pelanggaran, misalnya seorang anak rela mencuri untuk mendapatkan uang demi untuk membayar uang tunggakan sekolah. Seorang bapak yang akhirnya tewas digebukin massa gara-gara mengambil susu dan beras di swalayan untuk menyambung hidup bayi dan istrinya. Karyawan sebuah pabrik yang bertindak anarkis, karena THR belum juga dibayarkan, padahal sudah melebihi jadwal yang dietentukan pemerintah, dan lain-lain
2.      Tidak Ada Pedoman : Ketika masyarakat dihadapkan pada persoalan yang belum jelas aturannya, maka mereka melakukan intrepretasi sendiri atas persoalan yang dialami. Contohnya pembangunan rumah kumuh di pinggir rel kereta api, di bawah jembatan layang, di tanah kosong. Hal ini dikarenakan belum adanya perda ataupun ketentuan mengikat yang memberikan kejelasan bahwa daerah tersebut tidak boleh ditempati dan dibangun pemukiman liar. Sehingga masyarakat mengitrepretasikan, bahwa lahan kosong yang tidak digunakan boleh dibuat tempat tinggal, apalagi mereka bagian dari warga Negara. Sehingga pada saat tiba waktunya untk membersihkan, maka sudak terlalu komplek permasalahannya dan sulit dipecahkan.
3.      Perilaku dan Kebiasaan Individu : kebiasaan yang terakumulasi dan tidak dikoreksi akan dapat menimbulkan pelanggaran. Contohnya; anggota DPR yang setiap menelurkan kebijakan selalu ada komisi atau uang tips, ataupu ada anggota yang tidup pada saat sidang berlangsung. Hal demikian ini salah dan keliru. Namunkarena teklah dilakukan bertahun-tahun, dan pelakunya hampir mayoritas, maka perilaku yang menyimpang tadi dianggap biasa, tidak ada masalah.
4.      Lingkungan Yang Tidak Etis: Lingkungan yang memiliki daya dukung moral yang buruk, akan mampu membuat seseorang menjadi menyimpang perilakunya untuk tidak taat terhadap pedoman yang berlaku. Contonya seorang residivis kambuhan, yang selalu keluar masuk penjara. Dalam penjara yang notabene merupakan tempat yang kurang baik, maka mempebgaruhi pola pikir seseorang. Sehingga setiap kali dia masuk penjara, ketika keluar telah memiliki informasi, keahlian, ketrampilan yang baru untuk dapat menyempurnakan tndakan kejahannya.
5.      Perilaku Orang yang Ditiru: Dalam hal ini, ketika seseorang melakkan pelanggaran terhadap etika, dapat juga karena dia mengimitasi tindakan orang yang dia pandang sebagai tauladan. Seoarng anak yang setiap hari melihat ibunya dipukuli oleh bapaknya, maka bisa jadi pada saat dalam pergaulan, si anak cenderung kasar baik dalam perkataan ataupun perbuatan. Dan itu semua dia dapatkan dari pengamatan dirumah yang dilakuakan oleh bapaknya.

Sanksi Pelanggaran Etika:
1.      Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan leh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
2.      Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.

Contoh Etiket atau Pelanggaran berinternet

I. Berikan Contoh Etiket atau Pelanggaran berinternet yang anda Ketahui dalam :

A. Berkirim surat melalui email
Yaitu :
1)      Email Spam,
2)      Email Bomb,
3)      Email Porno,
4)      Penyebaran Virus Melalui Attach Files ,
5)      Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif,
6)      Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin.

 B.      Berbicara dalam chatting
Yaitu :
1)      Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan),
2)      Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital,
3)      Merusak Nama Baik,
4)      Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum ,
5)      Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan.


II. Berbagai macam  kegiatan yang bisa dilakukan  pada dua kegiatan tersebut.


A.       Email Spam, Email Bomb, Email Porno, Penyebaran virus melalui attach files, Membuat sebuah informasi yang bersifat provokatif dan Menyiarkan ulang tulisan tanpa ijin.

1)      Email Spam
Spamming adalah pengiriman email secara berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang yang menerima spam ini akan jengkel, karena bisanya isinya menawarkan informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak kita butuhkan.

2)      Email bomb
Adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down. Email bomb ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama.
Email bomb ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.

3)      Email Porno
Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama.

4)      Penyebaran Virus Melalui Attach File
Sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.

5)      Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif
Misalnya kepada sekelompok orang dikarenakan kepentingan tertentu oleh provokator tersebut.

6)      Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Mendapat Ijin
Menyiarkan ulang tulisan atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang memiliki hak penerbitan yang sah.


B.      SARA dalam Chat di room, Penulisan kalimat menggunakan huruf kapital, Merusak nama baik, Menyarankan tindakan melanggar hukum dan Menyebarkan hal-hal yang berbau kekerasan.

1)      Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan).
Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsur  pelecehan nama baik. SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari dalam berinternet ini.
 
2)      Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital.
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati sipenulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Namun ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tetapi  yang harus dicatat, penggunaan penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.

3)      Merusak Nama Baik
Seperti halnya menggunakan kata-kata yang tidak senonoh (tidak sopan) serta mengancam, melecehkan atau menghina orang lain.

4)      Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum
Seperti berdiskusi yang mengarahkan pada tindakan melanggar hukum. Misalnya korupsi, untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

5)      Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan
Seperti memberikan informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang lain untuk melakukanya juga.

III. Jelas kan apa yang di maksud dengan proses profesional dalam mengukur sebuah profesionalisme


Sebelum menjawab pertanyaan ini kami akan memberikan keterangan apa itu perbedaan dari profesional dan profesionalisme

1. Professional

Profesional yaitu Pekerja yang menjalankan profesi. Setiap profesional berpegang pada nilai moral yang mengarahkan dan mendasari nilai luhur. 

Dalam melakukan tugasnya profesional haruslah objektif, dengan kata lain bebas dari rasa malu, sentimen, benci, sikap malas, dan enggan bertindak.Yang dimaksud kelompok profesional yaitu seuatu kelompok yang berkemahiran yang diperoleh melaui proses pendidikan dan pelatihan yang erkualitas dan berstandart tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai oleh rekan sesama profesi itu sendiri.
 

2. Profesionalisme
 

Yang dimaksud dengan profesionalisme adalah suatu paham yang menciptakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarkat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut.



Setelah kita mengetahui apa itu perbedaan profesional dan profesionalisme
Kita bisa simpulkan bahwa apa yang dimaksud “Proses Proposional” dalam mengukur sebuah profesionalisme adalah ??
Proses profesional atau profesionalisasi adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi ke arah status profesional.